- Tanpa Helm Kena Tilang - Pengendara Motor Disidang di Tempat
MANGGAR, POS BELITUNG - Satlantas Polres Beltim bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Beltim menggelar razia kendaraan bermotor di depan Pos Kota di Jalan Jenderal Sudirman, Manggar, Jumat (8/11). Namun razia kali ini berbeda dari razia yang biasa dilakukan.
Pengendara kendaraan yang terjaring razia karena melanggar aturan, setelah kena tilang oleh petugas, tidak lagi meninggalkan barang bukti berupa kendaraan atau SIM dan STNK.
Mereka langsung disidang di tempat dan membayar sejumlah denda, setelah diputuskan oleh hakim. Lalu pengendara meninggalkan tempat persidangan yang berada di sebagian tempat warung kopi (warkop) Thomas, untuk melanjutkan perjalanannya.
Sidang ditempat ini layaknya seperti persidangan di kantor pengadilan, selain ada hakim dan panitera dari PN Tanjungpandan, juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manggar.
"Lumayan kena Rp 71.000, yang aku gandeng (bonceng) ndak be helm," ungkap Nita, warga Manggar kepada Pos Belitung usai sidang.
Pengendara yang ditilang tidak perlu lagi ke Tanjungpandan, untuk ikut sidang di PN Tanjungpandan.
"Mending ade kayak gini, jadi ndak jauh-jauh ke Tanjungpandan. Tapi se mun dapat janganlah kena tilang kalo ade razia," ungkap warga yang menyaksikan jalannya sidang. (bev)
Baca selengkapnya di koran Pos Belitung edisi Sabtu (9/11)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nita Diganjar Denda Rp 71.000
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/nita-diganjar-denda-rp-71000.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nita Diganjar Denda Rp 71.000
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar