Kemendag Merespon Usulan Kami

Written By Unknown on Sabtu, 09 November 2013 | 11.37

- Ahmad Asin Cs Minta Permendag 32/2013 Direvisi

SUNGAILIAT, BANGKA POS - Rombongan Komisi C DPRD Bangka menemui pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Jakarta, Jumat (8/11). Mereka diterima pejabat Kemendag, Toto Rusdianto, dan staf kementerian tersebut, Nurika Angraini.

Intinya, kedatangan Ketua Komisi C DPRD Bangka Ahmad Asin dan kawan-kawan ke kementerian itu guna meminta Menteri Perdagangan (Mendag) merivisi Pemendag Nomor 32 Tahun 2013, khusunya pada Pasal 11 Ayat 1.
Menurut Ahmad Asin, usulan tersebut direspon positif oleh Kemendag.

"Kami menyampaikan keluh kesah masyarakat yang ada di Bangka, tentang penambang kecil. Mereka tidak bisa menambang dan menjual timah karena para pembeli timah pada tiarap. Kami anggap permasalahannya ada pada Permendag Nomor 32 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 11 Ayat 1 yang ada kata-kata "wajib" (menjual ke bursa timah)," kata Ahmad Asin saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.

Komisi C meminta  kata-kata "wajib" tersebut diubah oleh Mendag menjadi kata-kata "dapat". Sebab dalam Permendag No 78 Tahun 2012  ada kata-kata "dapat", bukan kata-kata "wajib". (fly)

Baca selengkapnya di koran Bangka Pos edisi Sabtu (9/11)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemendag Merespon Usulan Kami

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/kemendag-merespon-usulan-kami.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemendag Merespon Usulan Kami

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemendag Merespon Usulan Kami

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger