- Ahmad Asin Cs Minta Permendag 32/2013 Direvisi
SUNGAILIAT, BANGKA POS - Rombongan Komisi C DPRD Bangka menemui pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Jakarta, Jumat (8/11). Mereka diterima pejabat Kemendag, Toto Rusdianto, dan staf kementerian tersebut, Nurika Angraini.
Intinya, kedatangan Ketua Komisi C DPRD Bangka Ahmad Asin dan kawan-kawan ke kementerian itu guna meminta Menteri Perdagangan (Mendag) merivisi Pemendag Nomor 32 Tahun 2013, khusunya pada Pasal 11 Ayat 1.
Menurut Ahmad Asin, usulan tersebut direspon positif oleh Kemendag.
"Kami menyampaikan keluh kesah masyarakat yang ada di Bangka, tentang penambang kecil. Mereka tidak bisa menambang dan menjual timah karena para pembeli timah pada tiarap. Kami anggap permasalahannya ada pada Permendag Nomor 32 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 11 Ayat 1 yang ada kata-kata "wajib" (menjual ke bursa timah)," kata Ahmad Asin saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.
Komisi C meminta kata-kata "wajib" tersebut diubah oleh Mendag menjadi kata-kata "dapat". Sebab dalam Permendag No 78 Tahun 2012 ada kata-kata "dapat", bukan kata-kata "wajib". (fly)
Baca selengkapnya di koran Bangka Pos edisi Sabtu (9/11)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemendag Merespon Usulan Kami
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/kemendag-merespon-usulan-kami.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemendag Merespon Usulan Kami
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar