JAKARTA, BANGKA POS - Ketua DPRD Bangka Parulian, Wakil Ketua DPRD Bangka Rendra Basri, dan dua anggotanya, Mulkan dan Amzahri tak menelan mentah-mentah penjelasan pejabat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) RI dalam pertemuan di Lantai III Kantor Bappebti RI, Jakarta, Jumat (22/11).
Kritik setidaknya dilontarkan Rendra, Mulkan, dan Amzahri dalam pertemuan dengan Kepala Biro Analisis Pasar Bappebti RI Marjoko dan Biro Hukum Sri Haryati tersebut. Ketiga legislatif daerah ini besuara keras menyidnir penjelasan terkait Permendag Nomor 32 Tahun 2013 maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Proses timbulnya (Permendag 32 dan UU Nomor 10 ini) bagaimana? Ini kan tak lepas dari peran Bappebti menyusun aturan itu. Kami berasumsi, apakah, kami bisa menurunkan Perda juga. Tapi itu kan tak mungkin, karena ada aturan lebih tinggi," kata Rendra Basri.
Rendra menilai terbitnya Permendag 32 sangat merugikan rakyat di Bangka. "Ada hak merampas isi perut warga kami dengan adanya peraturan ini. Kami patuh aturan itu, tapi jangan memberatkan warga kami. Karena sejak adanya Permendag 32, penjualan timah, pembayaran lambat, sehingga sirkulasi atau cashflow pemain tambang di sana berat. Sedangkan masyarakat dominan mengantungkan diri dari timah sebagai tulang punggung di sana (Bangka)," lanjutnya.
Mulkan, Anggota DPRD Bangka yang duduk di Komisi C membidangi pertambangan, tak kalah keras. Ia mengkritisi produk hukum antara Permendag 32 Tahun 2013 dan UU Nomor 10 Tahun 2011, seolah tumpang tindih. Begitu juga dengan Permendag 78 Tahun 2012 yang baru terbit 6 bulan seolah dimodifikasi dengan terbitnya Permendag 32 Tahun 2013.
"Pasal 11 Permendag 78 Tahun 2012 di sana disebutkan timah dapat diperdagnagkan melalui bursa. Sedangkan Revisi Permendag 32 diwajibkan (timah wajib diperdagangkan melalui bursa). Hirarkinya bagaimana ini? Kami bigung," kata Mulkan.
Anggota DPRD Bangka, Amzahri juga ikut berbicara pada pertemuan itu. "Dengan diterapkan peraturan ini masyarakat sangat terasa imbasnya. Harus proaktif pemerintah pusat. Hari ini masyarakat kami bisa beli beras, tapi dua hari lagi belum tentu, mungkin tak bisa lagi," kata Amzahri.
Amzahri juga menuding, Bappebti seolah 'tutup mata'. Badan pengawas ini menurut Amzahri, baru bertindak setelah ada reaksi keras dari daerah. Padahal, seharusnya kata Amzahri,
Jauh sebelumya, badan ini harus tanggap sebelum aturan-aturan diturunkan.
"Bapak (Bappebti) tadi katakan ada solusinya, itu karena ada reaksi. Coba kalau tidak ada.Harusnya ada penjelasan ke kami. Tapi tolong pahami masyarakat di lapangan," katanya.
Tidak tumpang tindih
Menanggapinya, Biro Hukum Bappebti RI, Sri Haryati menjelaskan Permendag Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1 tidak tumpang tindih dengan UU Nomor 10 Tahun 2011, Pasal 15 ayat 1 tentang bursa timah.
"Yang pertama Kita Pahami dulu dalam UU No 10 diatur bahwa bursa "dapat". Dalam hal itu Menperindag yang dapat menentukan kebijakan umum, misal ekspor. Karena Pak Menteri (Menperindag) menganggap ekspor timah perlu adanya (perbaikan), bagaimana caranya harga meningkat yang dampaknya untuk masyarakat Bangka. Karena ironisnya, kita memiliki timah tapi harga ditetukan negara lain? Maka bapak mentri perdagangan diberikan UU ini untuk memberikan kebijakan umum. Kalau dalam UU ada kata "dapat"... itu bursanya," kata Sri.
Sri menambahkan, Permendag 78 Tahun 2012 direvisi menjadi Permegdag 32 Tahun 2013 dengan alasan yang jelas. "Pada Permendag 78 ada istilah kata "dapat" (dapat melalui bursa atau tidak melalui bursa). Tapi itu (Permendag 78) tujuan tidak tercapai maka direvisi dengan Permendag 32. Pada Permedag 32 ekspor wajib melalui bursa. Tapi beda dengan undang-undang (UU Nomo 10 Tahun 2011), subjeknya bukan komoditi, tapi bursanya.. bursanya yang dapat," tegasnya.
Pernyataan Sri diperkuat oleh Marjoko. Menurut Marjoko revisi Permendag dilakukan karena tak mampu mendongkrat harga timah. "Karena Permendag 78 harga tak naik-naik. Kalau dengan adanya bursa, timahnya bisa tedeksi, tercatat dan terawasi dengan baik," tambahnya. (fly)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangan Memberatkan Warga Kami
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/jangan-memberatkan-warga-kami.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangan Memberatkan Warga Kami
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar