Laporan Wartawan Pos Belitung Riyadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Rapat koordinasi antara KPUD, Panwas, Polres Belitung bersama timses, tim kampanye cabup-cawabup Belitung 2013 serta Satpol PP Pemkab Belitung, Senin (7/10/2013) di Kantor KPUD Belitung di Tanjungpendam Belitung juga menghasilkan kesepakatan lainnya.
Kesepakatan dimaksud yaitu; hanya satu posko cabup-cawabup Belitung yang diizinkan berdiri di setiap desa. Dalam kesepakatan itu apabila berdiri posko lain dari cabup-cawabu sama, maka harus ditutup, apalagi tidak memiliki izin.
"Atribut cabup-cawabup Belitung 2013, yang boleh dipasang di masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan suara 9 Oktober, hanya diperbolehkan dipasang di posko resmi pasangan calon saja. Di setiap desa hanya boleh berdiri satu posko setiap pasangan calon. Itu pun harus terdaftar dan resmi, jika tidak resmi maka harus ditutup," ungkap Ketua KPUD Belitung Agustin kepada bangkapos.comSenin (7/10/2013).
Sementara Ketua Panwaslu Belitung Busrol mengatakan soal adanya baliho gambar seseorang cabup Belitung 2013, tapi di baliho disebutkan atau mengatasnamakan jabatan sebagai anaggota DPD atau DPR. Namun, orang yang bersangkutan tersebut sebagai cabup atau cawabup, maka baliho itu harus diturunkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Satu Desa Hanya Satu Pokso Kandidat
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/satu-desa-hanya-satu-pokso-kandidat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satu Desa Hanya Satu Pokso Kandidat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satu Desa Hanya Satu Pokso Kandidat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar