Pemberhentian Pimpinan DPRD Harus Disetujui Setengah Anggota yang Hadir

Written By Unknown on Kamis, 24 Oktober 2013 | 11.37

Laporan wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Penggantian pimpinan DPRD merupakan hak setiap partai pemenang pemilu, namun diperkirakan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Belitung tak semudah seperti yang dibayangkan. Pasalnya penggantian pimpinan DPRD harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Mahadir Basti menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat 1, PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, pengambilan keputusan dalam sidang paripurna harus dihadiri dua per tiga jumlah seluruh anggota DPRD untuk dinyatakan quorum. Selain itu keputusan harus disetujui 50 persen plus satu dari seluruh jumlah anggota yang hadir.

"Namun didalam pemberhentian pimpinan DPRD tentu saja ada mekanisme, sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan tata tertib dewan. Bahwa harus dihadiri 2/3 dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Belitung, baru dinyatakan quorum. Ini nanti kita ikuti sama-sama dengan sidang yang telah kita agendakan," jelas politisi PBB ini kepada Pos Belitung, Rabu (23/10/2013).

Bila dalam sidang paripurna pada tanggal 4 November tersebut anggota DPRD yang hadir dalam sidang tidak quorum, maka sidang dapat diskor dengan tenggang waktu skor selama maksimal satu jam. Bila masih belum quorum setelah masa skor, maka bisa dilanjutkan dengan skor untuk kali kedua dengan masa skor juga tidak lebih dari satu jam.

Andai kata setelah skor kali kedua anggota DPRD yang hadir juga belum quorum, maka sidang paripurna dapat ditunda selama tiga hari atau sampai waktu yang telah disepakati bersama. Namun bila kondisi serupa masih juga terjadi pada sidang paripurna tersebut, maka pimpinan DPRD masih dipegang pejabat lama.

"Bila tidak tercapai kondisinya masih seperti semula, disinilah kita melihat persamaannya dimana peran daripada PDI P dan Golkar menyelamatkan hak-haknya atau sebaliknya," sebut Mahadir Basti.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemberhentian Pimpinan DPRD Harus Disetujui Setengah Anggota yang Hadir

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/pemberhentian-pimpinan-dprd-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemberhentian Pimpinan DPRD Harus Disetujui Setengah Anggota yang Hadir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemberhentian Pimpinan DPRD Harus Disetujui Setengah Anggota yang Hadir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger