KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka

Written By Unknown on Minggu, 20 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Danang Sangga Buwana mengimbau agar media tak menayangkan gambar anak yang ayahnya sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebab menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media," kata Danang di Jakarta Minggu (20/10/2013).

Lebih jauh, Danang menilai, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Contohnya, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.

Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.

Apalagi, ujarnya, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus tersebut. "Itu harus dilindungi," tegas Danang.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/kpi-media-jangan-menayangkan-wajah-anak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger