BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Danang Sangga Buwana mengimbau agar media tak menayangkan gambar anak yang ayahnya sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebab menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media," kata Danang di Jakarta Minggu (20/10/2013).
Lebih jauh, Danang menilai, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Contohnya, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.
Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.
Apalagi, ujarnya, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus tersebut. "Itu harus dilindungi," tegas Danang.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/kpi-media-jangan-menayangkan-wajah-anak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPI: Media Jangan Menayangkan Wajah Anak dari Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar