BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - STA alias Susi Tur Andayani, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ternyata juga terdaftar sebagai calon legislatif dari Daerah Pemilihan Bandar Lampung III. Ia mendapatkan nomor urut tujuh.
"Ya, dia tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan tiga Bumiwaras dan Panjang," kata Ketua KPUD Kota Bandarlampung Fauzi Heri, Jumat (4/10/2013).
Fauzi mengatakan, dengan status tersangka Susi, Komisioner KPUD Bandar Lampung langsung menggelar rapat terkait pencoretan nama yang bersangkutan agar tidak tercetak dalam surat suara pemilihan legislatif 2014.
Susi Tur Andayani dikenal sebagai pengacara kondang di Lampung. Ia pernah memenangkan sengketa Pilkada tahun 2009 di Lampung yang memenangkan Sjachroedin ZP sebagai gubernur terpilih. Selain itu, Susi juga saat ini sebagai LO pasangan calon Gubernur Lampung Herman HN dan Zainuddin Hasan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa Pilkada yang tengah ditangani MK. Untuk dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Sementara itu, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka. Selain Akil, KPK menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan advokat Susi Tur Andayani. Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jadi Tersangka KPK, Susi Ternyata Caleg PDIP
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/jadi-tersangka-kpk-susi-ternyata-caleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jadi Tersangka KPK, Susi Ternyata Caleg PDIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jadi Tersangka KPK, Susi Ternyata Caleg PDIP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar