Ini yang Harus Dilakukan bila Polis Asuransi Anda Rusak

Written By Unknown on Minggu, 20 Oktober 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM - Polis asuransi merupakan dokumen penting yang memuat hak serta kewajiban nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi. Ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak tercantum pada dokumen tersebut. Ketika nasabah hendak mengajukan klaim, terutama untuk asuransi jiwa, biasanya ahli waris diminta menyertakan polis tersebut.

Bentuk polis asuransi dari berbagai perusahaan berbeda-beda. Ada yang hanya berbentuk secarik kertas dengan huruf kecil-kecil, ada pula yang berbentuk buku tebal.

Nah, selama penyimpanan polis asuransi terkadang ada saja kejadian yang tidak diinginkan dan membuat polis rusak,bahkan hilang. Banjir misalnya, dapat membuat polis rusak terkena air. Atau ketika terjadi kebakaran di rumah. Tidak tertutup kemungkinan polis itu turut terbakar. Bisa jadi, polis hilang ketika dibawa ke suatu tempat dan tercecer.

Kalau terjadi hal seperti itu, apa yang harus dilakukan? Nasabah dapat segera mengajukan permohonan pengantian polis kepada perusahaan asuransi.

Langkah pertama adalah meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, mengajukan permohonan pengantian polis baru di perusahaan asuransi. Agen asuransi yang baik biasanya akan membantu para nasabah yang mengalami kesulitan seperti ini. Proses penerbitan polis duplikat juga tidak memerlukan waktu terlalu lama, hanya sekitar dua atau tiga pekan.

Jadi, jangan cemas ketika polis rusak.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini yang Harus Dilakukan bila Polis Asuransi Anda Rusak

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/ini-yang-harus-dilakukan-bila-polis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini yang Harus Dilakukan bila Polis Asuransi Anda Rusak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini yang Harus Dilakukan bila Polis Asuransi Anda Rusak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger