Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelanggaran terjadi di media online, karena isu cepat yang tak sejalan dengan akurasi. Lalu juga didorong kompetisi, sehingga membuat judul yang terkadang tak sesuai kode etik.
"Belum lagi soal konvergensi dan penulisan berita yang instan, yang hanya perlu 4W saja dan proses konfirmasi di berita kedua," ungkap Nezar dalam Seminar New Media dan Konvergensi Media, Sabtu (12/10/2013) di Gedung H Wan Ghalib Pustaka Wilayah Soeman HS, Pekanbaru.
Waktu berita AQJ pertamakali muncul dari traffic Polda, ungkap Nezar, media online menulis dalam kecelakaan itu ada putranya Ahmad Dhani. Sampai 4 jam kemudian, diketahui dia itu pelakunya. Sesuai kode etik harusnya tak boleh disebut namanya, nama orangtua dan istilah lainnya yang mengarah ke pelaku anak di bawah umur itu.
Sebagian media online, katanya, tetap meneruskan dan sebagian lain juga menulis inisial AQJ.
"Televisi sudah konsisten tak tulis nama dan tak tampilkan utuh wajah AQJ," ucap Nezar.
Dewan Pers lalu membuat panduan pemberitaan Kode Etik Media Siber, yang disahkan oleh tujuh asosiasi serta 30 media siber pada 3 Februari 2012.
Pertama, verifikasi dan keberimbangan berita, kepentingan publik, komentar pembaca harus ada registrasi, koreksi dan penyuntingan, ada ralat, koreksi dan hak jawab, ada pencabutan berita dan iklan.
"Berita tak bisa semena-mena dicabut, karena ada tanggungjawab moral. Kecuali, terkait ancaman keamanan nasional, SARA, dan menimbulkan dampak yang luas," ungkap Nezar.
Selengkapnya baca Bangka Pos, Pos Belitung dan Babel News (BN) edisi cetak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dewan Pers Tegaskan Kode Etik Media Siber (Online)
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/dewan-pers-tegaskan-kode-etik-media.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dewan Pers Tegaskan Kode Etik Media Siber (Online)
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dewan Pers Tegaskan Kode Etik Media Siber (Online)
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar