BANGKAPOS.COM - Warga ibukota Australia, Canberra, telah menumpuk hutang denda perpustakaan sebanyak lebih dari 330 ribu dollar atau lebih dari 3 miliar rupiah.
Selama 12 bulan terakhir, tercatat lebih dari 12.000 barang milik perpustakaan kota tersebut yang terlambat dikembalikan, hingga menumpuk denda sebanyak lebih dari 380.000 dollar.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 45.000 dollar yang dilunasi.
Lembaga perpustakaan Libraries ACT menghapus seluruh denda perpustakaan yang belum dibayar pada bulan Juli tahun 2011 lalu.
Lembaga tersebut kemudian memperkenalkan sistem baru yang memberi lebih banyak keleluasaan bagi mereka yang mengembalikan buku melewati masa pinjam.
Direktur Libraries ACT, Vanessa Little, menjelaskan kebijakan yang berlaku akan ditinjau kembali.
Mereka yang melewati batas waktu peminjaman barang dari perpustakaan tersebut dikenakan biaya administrasi sebanyak 25 dollar per barang, dan juga biaya penggantian.
Biaya penggantian tersebut dapat dihapus saat barang dikembalikan.
Peminjam buku dan barang perpustakaan lainnya juga dikenakan denda 200 dollar bila tidak mengembalikan barang yang mereka pinjam setelah 84 hari lewat dari batas waktu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Canberra Tunggak Denda Perpustakaan Senilai Rp 3 Miliar
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/warga-canberra-tunggak-denda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Canberra Tunggak Denda Perpustakaan Senilai Rp 3 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Canberra Tunggak Denda Perpustakaan Senilai Rp 3 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar