BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin tak mempermasalahkan terpidana kasus korupsi Gauyus Tambunan mendapat remisi lebaran.
Pasalnya, Amir menduga, Gayus mendapat remisi dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pengetatan Remisi.
"Gayus ini ada beberapa perkara yang menyangkut diri dia yang belum menyangkut kekuatan hukum tetap, pasti ada (hukumannya) yang masih berproses," kata Amir Syamsudin, Jumat (9/8/2013).
Kendati demikian, Amir mengakui bila masih Gayus bukan terpidana yang masuk ke dalam kategori Justice Collaborator. Dimana itu juga yang menjadi salah satu pemberian remisi.
Selain itu, Amir juga tak memungkiri ada beberapa tindakan Gayus yang masih melanggar. Namun, menurutnya, Gayus sudah mendapatkan hukuman yang semestinya.
Seperti diketahu, Kemenkumham menyatakan, dari jumlah terpidana korupsi sebanyak 2.565 orang yang mendapatkan remisi lebaran terkait PP 99 tahun 2012, sebanyak 182 orang. Salah satu terpidana korupsi itu adalah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Selain mendapat remisi khusus lebaran, Tahun 2012 lalu, Gayus juga mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Kemerdekaan selama empat bulan.
Edwin Firdaus
Anda sedang membaca artikel tentang
Menkumham Tak Persoalkan Remisi Lebaran Gayus
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/menkumham-tak-persoalkan-remisi-lebaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menkumham Tak Persoalkan Remisi Lebaran Gayus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menkumham Tak Persoalkan Remisi Lebaran Gayus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar