Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mencuatnya rencana revisi Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan, yang diusulkan oleh 9 anggota DPRD Bangka Barat ke Badan Legislasi Daerah (Banlegda), kembali mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak lain.
Ketua Astrada Bangka Barat Rudi Fitrianto mengatakan, sudah sangat jelas membuktikan, bahwa mereka yang memiliki inisiatif atau sebagai inisiator revisi tidak konsisten, tidak mengerti dan tidur saja.
Mereka yang mengusulkan upaya revisi perda itu, justru sangat jauh dari upaya untuk mensejahterakan rakyat, karena Perda Nomor 4, sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Minerba, sehingga tidak perlu revisi perda.
"Justru ada beberapa pasal di dalam UU Minerba yang jelas tidak mengakomodir kepentingan masyarakat penambang di Bangka Belitung, ini sudah berulang kali kita sampaikan, kalau yang mengusulkan revisi ini paham, ya seharusnya ikut memperjuangkan pasal-pasal di UU Minerba itu untuk direvisi, dengan maksud kalau beberapa pasal di UU Minerba direvisi, harapan besar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat penambang di Bangka Belitung," kata Rudi kepada bangkapos.com, Minggu (4/8/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Astrada Tuding Inisiator Revisi Perda Pertambangan Tidak Konsisten
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/08/astrada-tuding-inisiator-revisi-perda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Astrada Tuding Inisiator Revisi Perda Pertambangan Tidak Konsisten
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Astrada Tuding Inisiator Revisi Perda Pertambangan Tidak Konsisten
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar