Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor

Written By Unknown on Senin, 22 Juli 2013 | 11.37

Laporan Wartawan Pos Belitung Edi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sidang perdata antaran PT Sumber Cahaya Hasil Gemilang (PT SCHG) Kabupaten Belitung Timur dan PT Timah Tbk, yang dijadwalkan Senin (22/7/2013) pukul 09.00 WIB molor. Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Rencananya sesuai kesepakatan, sidang mengagendakan jawaban provisi dari PT Timah Tbk. Tampak perwakilan kuasa hukum kedua belah pihak hadir.

Sebelumnya, OC Kaligis selaku kuasa hukum PT SCHG menyampaikan permohonan provinsi untuk penghentian operasional tambang timah. Majelis hakim menyetujuinya dan memberi kesempatan PT Timah Tbk, CV Keluarga Mulya Mandiri, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur selanjutnya disebut Tergugat l, Tergugat ll, turut Tergugat l dan turut Tergugat ll untuk menjawab. Sidang dilangsungkan Kamis (18/7/2013) lalu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/sidang-perdata-pt-schg-pt-timah-molor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger