Laporan Wartawan Pos Belitung Edi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sidang perdata antaran PT Sumber Cahaya Hasil Gemilang (PT SCHG) Kabupaten Belitung Timur dan PT Timah Tbk, yang dijadwalkan Senin (22/7/2013) pukul 09.00 WIB molor. Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Rencananya sesuai kesepakatan, sidang mengagendakan jawaban provisi dari PT Timah Tbk. Tampak perwakilan kuasa hukum kedua belah pihak hadir.
Sebelumnya, OC Kaligis selaku kuasa hukum PT SCHG menyampaikan permohonan provinsi untuk penghentian operasional tambang timah. Majelis hakim menyetujuinya dan memberi kesempatan PT Timah Tbk, CV Keluarga Mulya Mandiri, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur selanjutnya disebut Tergugat l, Tergugat ll, turut Tergugat l dan turut Tergugat ll untuk menjawab. Sidang dilangsungkan Kamis (18/7/2013) lalu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/sidang-perdata-pt-schg-pt-timah-molor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Perdata PT SCHG-PT Timah Molor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar