BANGKAPOS.COM, BLANGPIDIE- Masyarakat Desa Persiapan Babah Lhueng, Blangpidie, Aceh Barat Daya, mengawasi secara ketat lokasi wisata dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
Dalam merayakan hari makan-makan (oeroe pajoeh-pajoeh), Senin (8/7/2013), pasangan yang belum menikah dilarang masuk ke lokasi wisata Panton Raya kawasan aliran Krueng Beukah, Blangpidie.
Masyarakat yang datang diseleksi di pintu masuk oleh tim penegakan syariat Desa Persiapan Babah Lhueng, termasuk tokoh pemuda.
"Kami melarang pasangan belum menikah masuk lokasi wisata ini, untuk mengantisipasi terjadi perbuatan maksiat," ungkap Tgk Armi, Penasehat Tim Penegakan Syariat Desa Persiapan Babah Lhueng.
Sasaran utama seleksi adalah remaja yang datang ke lokasi secara dengan pasangan menggunakan sepeda motor (sepmor).
"Pasangan seperti itu, kita panggil baik-baik. Lalu, kita tanya, apakah sudah menikah. Sebagian besar mereka jujur mengaku belum menikah. Mereka tidak kita perkenankan masuk ke lokasi," ungkap Tgk Armi.
Tindakan tegas ini, menurut Tgk Armi, dilaksanakan setelah pengalaman dalam acara serupa tahun sebelumnya, banyak terjadi perbuatan yang melanggar norma agama di salah satu lokasi wisata terkenal tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dilarang Masuk Lokasi Wisata jika Belum Nikah
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/dilarang-masuk-lokasi-wisata-jika-belum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dilarang Masuk Lokasi Wisata jika Belum Nikah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dilarang Masuk Lokasi Wisata jika Belum Nikah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar