Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Jajaran Polres Belitung menggerebek sebanyak enam ibu rumah tangga (IRT) yang sedang asyik berjudi kartu domino jenis dua kartu, Kamis (25/7/2013) di kediaman Sl (53), warga Jalan Sijuk RT 14/05, Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Keenam IRT ini lalu digelandang ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan.
Enam IRT yang diamankan ini antara lain pemilik rumah yang ikut berjudi, Sl, Yt (35) warga Tanjung Kelayang RT 06/02, Desa Keciput, Sijuk, Sk (63) warga Sijuk Dalam RT 11/04, Keluarahan Paal Satu, Tanjungpandan, Nr (32) warga Jalan Pantai RT 14/05, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Tj (47) warga Desa Air Merbau, Tanjungpandan dan Cl (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kampung Laut, RT 19/06, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jimmy Kurniawan seizin Kapolres Belitung AKBP Bobby P Marpaung mengatakan, penggerebekan aktivitas perjudian siang bolong yang dilakukan para IRT ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, keenam IRT tersebut sedang asyik judi domino jenis dua kartu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah pelaku ini sering ada perjudian. Setelah kami lakukan lidik dan penelusuran kebenaran info tersebut, mereka sedang berjudi. Jadi langsung kami lakukan penggerebekan," ungkap Jimmy Kurniawan kepada bangkapos.com, Jumat (26/7/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Asyik Berjudi, Enam IRT Diciduk Polisi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/07/asyik-berjudi-enam-irt-diciduk-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Asyik Berjudi, Enam IRT Diciduk Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Asyik Berjudi, Enam IRT Diciduk Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar