BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Polisi cantik ini, dalam sidang KKEP dinyatakan bersalah dan direkomendasikan pecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya.
"Yang bersangkutan (Briptu Rani) menyatakan banding. Dan dia diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan bandingnya tersebut secara tertulis ke Kapolda Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono kepada SURYA Online, Sabtu (29/6/2013).
Dalam sidang KKEP tersebut, Rani yang berstatus Anggota Bagren Polres Mojokerto terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri; jo pasal 21 (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, jo psl 21 ayat (3) huruf i Perkap no 14 tahun 2011 tentang KEPP.
Sidang KKEP dengan ketua sidang komisi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Tomsi Tohir, wakil ketua komisi AKBP Darmanto, dan anggota Kompol Eryek Kusmayadi, menjatuhkan sanksi : Perilaku pelanggar (Rani) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dan dia dikenakan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Briptu Rani Banding Diberhentikan Tidak Hormat
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/06/briptu-rani-banding-diberhentikan-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Briptu Rani Banding Diberhentikan Tidak Hormat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Briptu Rani Banding Diberhentikan Tidak Hormat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar