Tuntutan Hidayat Belum Adil

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Jumat, 3 Mei 2013 11:28 WIB

Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Praktisi Hukum David Wijaya menjelaskan, tuntutan terhadap Hidayat alias Dayat (35) jika diperbandingkan dengan terdakwa lain dalam jenis tindak pidana dan dakwaan yang sama, belum memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat kecil.

Bahwa pasal yang didakwakan hanya mencantumkan hukuman maksimal, artinya berapa besarnya tuntutan hukuman akan bergantung pada proses pembuktian kesalahan.

"Namun seyogyanya faktor sosial di masyarakat hendaknya dapat pula menjadi pertimbangan dalam suatu tuntutan agar tuntutan itu dapat dirasakan adil sesuai dengan kesalahan dari terdakwa," jelas David, Kamis (2/5/2013).

Disamping itu, ujarnya, banyak faktor yang dapat pula mempengaruhi rendah atau tingginya suatu tuntutan ataupun vonis dalam suatu peradilan (nilai keadilan yang membias).

Dayat warga Jalan Depati Hamzah Dalam RT 06 RW 02 Airitam, Pangkalpinang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dayat dituduh melakukan penambangan timah tanpa izin pertambangan rakyat (IPR) di belakang Kantor Wilayah Kemenag Babel, Airitam, Pangkalpinang, Senin (25/11/2012) lalu.

Dayat dituntut satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Babel.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tuntutan Hidayat Belum Adil

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/05/tuntutan-hidayat-belum-adil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tuntutan Hidayat Belum Adil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tuntutan Hidayat Belum Adil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger