Bangkapos.com - Selasa, 23 April 2013 10:03 WIB
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM , BANGKA --Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin mengatakan bila terjadi kecelakaan disebabkan karena pengaturan parkir salah.
BANGKAPOS.COM , BANGKA --Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin mengatakan bila terjadi kecelakaan disebabkan karena pengaturan parkir salah.
Disamping, itu, tidak mentaati rambu larangan parkir, maka petugas parkir dan perusahaannya bisa dipidanakan.
"Misalkan ada tanda larangan parkir, lalu terjadilah kecelakaan karena masalah parkir maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan aturannya," ujar Arifin kepada bangkapos.com, Senin (22/4/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/04/parkir-sebabkan-laka-bisa-dipidana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar