Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana

Written By Unknown on Selasa, 23 April 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Selasa, 23 April 2013 10:03 WIB

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM
, BANGKA --Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin  mengatakan bila terjadi kecelakaan disebabkan karena pengaturan parkir salah.

Disamping, itu, tidak mentaati rambu larangan parkir, maka petugas parkir dan perusahaannya bisa dipidanakan.

"Misalkan ada tanda larangan parkir, lalu terjadilah kecelakaan karena masalah parkir maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan aturannya," ujar Arifin kepada bangkapos.com, Senin (22/4/2013).


Anda sedang membaca artikel tentang

Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/04/parkir-sebabkan-laka-bisa-dipidana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Parkir Sebabkan Laka Bisa Dipidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger