Bangkapos.com - Rabu, 6 Februari 2013 11:11 WIB
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad seperti dilansir dari Bawaslu.go.id.
Keputusan Bawaslu itu tertuang dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam. Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," ucapnya.
Disebutkan, keputusan Bawaslu itu muncul lantaran semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Satu contoh dalil yang diterima Bawaslu adalah perihal keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten Kendal.
Berpegang pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa "memperhatikan" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
"Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum," kata Endang saat membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu.
Atas keputusan tersebut, Ketua Umum PKPI, Letjen (Purn) Sutiyoso menyambut baik keputusan Bawaslu. "Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/02/bawaslu-kabulkan-pkpi-jadi-peserta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Kabulkan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar