Batas Waktu Pencoblosan hingga Pukul 13.00 WIB

Written By Unknown on Sabtu, 09 Februari 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Sabtu, 9 Februari 2013 09:58 WIB

Laporan Wartawan Bangka Pos Ichsan Mokoginta Dasin

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Petaling Banjar Kecamatan Mendobarat, memberi batas waktu pemilihan hingga pukul 13.00 WIB.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pilkades Petaling Banjar Tahun 2013, Satti Jaya, Sabtu (9/2/2013).

Menurut Satti, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka petugas TPS tidak memberikan kesempatan lagi kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Ini sudah keputusan bersama. Lewat jam 13.00 WIB tidak ada lagi pencoblosan," tegasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Batas Waktu Pencoblosan hingga Pukul 13.00 WIB

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/02/batas-waktu-pencoblosan-hingga-pukul.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Batas Waktu Pencoblosan hingga Pukul 13.00 WIB

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Batas Waktu Pencoblosan hingga Pukul 13.00 WIB

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger