Bangkapos.com - Kamis, 24 Januari 2013 10:55 WIB
Putri Rainun, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Provinsi Jambi, menyampaikan untuk pemasaran CPO tergantung perusahanan. Dan itu, sebutnya, biasanya sudah terikat kontrak. "Sehingga semua beradasarkan mekanisme pasar dan tergantung parusahaan," katanya saat ditemui pada rapat penetapan harga kelapa sawit, Rabu (23/1/2013).
Data Disbun Provinsi Jambi, dari 17 perusahaan yang terdaftar dari tim pokja (yang mentetapkan harga sawit Jambi), terdapat lima perusahaan yang tidak melakukan penjualan CPO dan inti. Adapun yang tidak menjual CPO saja, sebanyak tiga perusahaan.
"Ini karena permintaan CPO belum maksimal dengan jumlah penjualan. Selain itu, dari data tim pokja terdapat 6 perusahaan yang tidak memberikan laporan invoice produksi sawit, CPO dan inti. Jadi sejumlah perusahaan tidak menjual karena permintaan pasar menurun," kata Nasrul, Sekretaris Gapki Jambi.
Dia bilang sejauh ini belum ada peningkatan permintaan CPO. Terlebih negara tetangga, Malasyia sudah mengurangi bea atau pajak penjualan CPO. "Memang perlu kebijakan pemerintah, bisa saja dengan pengurangan bea keluar," katanya.
Satu di antara perusahaan yang tidak melakukan penjualan adalah PTPN VI yang menggandeng Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). "Seminggu ini tidak ada penjualan, bulan lalu sering juga. proses penjualan kita langsung ke KPBN yang memasarkan, karena harga masih murah," kata Guruh, staf urusan pembelian komoditi PTPN VI yang kemarin mengikuti rapat penetapan harga.
Sedangkan Muhammad, Ketua Apkasindo Jambi mengatakan jika perusahaan yang tidak melakukan penjualan terus berlanjut imbasnya akan dirasakan petani sawit. Itu akan terjadi tatkala tangki timbun perusahaan tak mampu lagi menampung CPO yang diproduksi. "Kalau lama sudah tidak terjual nanti tangki timbun bisa penuh, dan otomatis pembelian TBS berkurang," katanya.
Dia mengatakan seharusnya pada konsisi tersebut pemerintah harus bertindak. Jika memang perlu perusahaan yang tidak melakukan penjualan harus dipanggil, untuk meminta penjelasan permasalahan yang terjadi.
Pada rapat di Disbun harga tandan buah segar (TBS) sawit yang ditetapkan untuk periode 25-31 Januari 2013 belum mengalami kenaikan yang signifikan. Harga TBS umur 10-20 tahun yang dinilai rendemennya lebih tinggi ditetapkan dengan harga Rp 1.318 per kilogram dari sebelumnya Rp 1.309. Sedangkan harga rata-rata CPO yang ditetapkan Rp 6.409 per kilogram dan harga inti sawit Rp 1.807 per kilogram. (Tribun Jambi/hdp)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perusahaan Sawit Tak Jual CPO
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/01/perusahaan-sawit-tak-jual-cpo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perusahaan Sawit Tak Jual CPO
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar