Bangkapos.com - Senin, 8 Oktober 2012 11:32 WIB
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
Sales & Marketing Manager Garuda Indonesia Branch Office Pangkalpinang Rinaldi membenarkan airport tax (passanger service charge) masuk dalam komponen tiket Garuda sudah diberlakukan 4 Oktober 2012."Penumpang yang naik pesawat Garuda mulai 4 Oktober 2012 dan PSC untuk memudahkan pelanggan tanpa harus antri membayar airport tax lagi," jelas Rinaldi saat dihubungi bangkapos.com.
Dijelaskan Rinaldi, pada saat issued ticket, PSC-nya dibayarkan dimasukkan dalam komponen harga Garuda. "Mudah-mudahan pelanggan jangan salah mengerti. Takut nanti disangka Garuda ada kenaikkan harga. Padahal airport tax sudah termaksud di dalam komponen harga itu," ungkapnya.
Rinaldi menambahkan, Garuda saat ini sedang update di sistim perihal airport tax dimasukkan ke dalam komponen harga tiket. Karena pada maskapai Garuda, kata Rinaldi untuk harga tiket sudah kebijakan dari kantor pusat. "Kami di Kantor Cabang (Branch Office) tidak boleh untuk menaikkan atau menurunkan harga secara lokal," kata Rinaldi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rinaldi: Pelanggan Garuda Jangan Salah Mengerti
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/10/rinaldi-pelanggan-garuda-jangan-salah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rinaldi: Pelanggan Garuda Jangan Salah Mengerti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rinaldi: Pelanggan Garuda Jangan Salah Mengerti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar