Bangkapos.com - Kamis, 18 Oktober 2012 11:11 WIB
Untuk parkir motor, dari Rp 1.000 per jamnya menjadi Rp 2.000 per jamnya. Enrico Fermi, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bilang, pertimbangan kenaikan parkir tahun ini karena meningkatnya beban operasional pengelola parkir di wilayah DKI.
Seperti naiknya upah pegawai, biaya listrik termasuk juga inflasi. "Tarif parkir di Jakarta belum naik lagi sejak 2004, padahal setahun sekali bisa ada penyesuaian," terangnya.
Rasanya kenaikan ini dirasa wajar oleh biker apabila juga diikuti dengankenaikan layanan dari pihak pengelola parkir. Semakin meningkatnya jumlah pengguna motor, lahan parkir pun diharapkan juga ditambah agar parkir motor tidak asal parkir hingga berhimpitan satu dengan lainnya atau sampai memenuhi pinggir jalan karena lahan parkir penuh sesak.
Seperti yang dikemukakan seorang pengendara, "Tarif parkir naik, tapi lahan parkir nggak ditambah. Lihat saja, banyak parkiran motor yang sudah penuh masih tetap dipaksakan, motor digeser oleh petugas parkir, sampai-sampai bodi motor satu dengan lainnya nempel. Keluar dari tempat parkir, bodi motor dipastikan lecet, Petugas nggak mau bertanggung jawab," terang Zaini, petugas pengantar tiket sebuah perusahaan.
Efek lahan sempit lainnya, fasilitas jalan buat peengendara dari parkir motor hingga keluar sangat minim, bahkan tidak tersedia. Lain lagi dengan keluhan Saptoro, biker yang kerap parkir di wilayah Glodog, Jakarta Barat. "Tidak ada pemberitahuan parkir masih ada atau tidak. Padahal lokasi parkir motor jauh dari mall. Sudah berkeliling semua area parkir, ternyata nggak dapat tempat juga. Tidak ada petugas yang mengatur atau memberitahukan kalau parkir penuh," akunya.
Belum lagi kalau lokasi parkir tidak dilengkapi atap. Motor kepanasan dan kehujanan. "Paling sebel kalau parkir di Mall Taman Anggrek. Tidak ada penutup atap, tempatnya di pinggir kali yang bau, kotor dan jalannya sempit," lanjut Saptoro.
Selain fasilitas lahan yang lebih luas, masalah asuransi kehilangan saat parkir juga harus tetap disediakan pihak pengelola. Soedaryatmo, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, menghilangkan klausul yang tertera di balik karcis parkir, yang berbunyi 'Kehilangan Bukan Menjadi Tanggung Jawab Pengelola Parkir'. "Pengelola tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja," tegasnya.
Apabila hal seperti ini masih terjadi terus, rakyat biker tentu bisa menggugat pengelola parkir secara perdata.
MOTOR LEBIH TINGGI
MOTOR Plus pernah membahas soal fasilitas parkir motor yang seharusnya mendapat layanan lebih. Dihitung dari pendapatan yang diberikan dari hasil parkir motor, jauh lebih tinggi ketimbang parkir mobil. Dengan tarif baru diharapkan fasilitas yang diberikan buat biker juga meningkat.
"Tidak ada perubahan apa pun setelah naik," terang Erni, pertugas parkir di ITC Roxy, Jakarta Barat
Space yang dipakai untuk parkir satu mobil, bisa dipakai untuk parkir 4 hingga 5 motor. Coba hitung, apabila sama-sama parkir selama satu jam, mobil hanya memberikan uang sewa lahan Rp 5.000, dua jam Rp 10.000.
Sedangkan motor, dengan space yang sama bisa dipakai 4 motor, berarti dalam satu jam memberikan uang sewa lahan minimal Rp 8.000, kalau 2 jam, menghasilkan pemasukan sebesar Rp 16.000. Itu hanya baru dari sisi ini pendapatan yang hanya terpaut Rp. 6.000. Padahal pengunjung yang parkir motor dipastikan jumlahnya mencapai dua kali lipat dari mobil.
AUDIT SISTEM PELAYANAN
Pengamat Tata Kota, Dr. Yayat Supriyatna mengatakan konsumen parkir dalam posisi tawar yang rendah. "Mereka harus menerima apa yang diputuskan. Termasuk masalah kenaikan tarif parkir ini," jelasnya.
Mestinya pihak penyelenggara parkir harus diaudit terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk menaikkan tarif. "Audit menyeluruh. Bagaimana dengan fasilitas, kenyamanan, keamanan, SDM perparkiran. Kalau memang benar sudah diketahui hasilnya dan dianggap layak untuk naik silakan saja. Ini kan belum apa-apa sudah ada keputusan," tegas Dosen Teknik Planologi Universitas Trisakti itu.
Tidak kalah penting lagi adalah jaminan asuransi. Mesti pada aturan ini sudah dijelaskan adanya asuransi namun menurut Yayat harus lebih diperjelas dan detail lagi mengenai jaminan yang akan diberikan kepada konsumen.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kenaikan Tarif Parkir, Harus Disertai Layanan Oke!
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/10/kenaikan-tarif-parkir-harus-disertai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kenaikan Tarif Parkir, Harus Disertai Layanan Oke!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kenaikan Tarif Parkir, Harus Disertai Layanan Oke!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar