Bangkapos.com - Kamis, 18 Oktober 2012 11:16 WIB
Puji, Musli, dan juga Sidiq Purnomo, bersama empat orang lainnya, ditangkap Badan Narkotika Nasional di diskotek Illigals, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menelisik hubungan ketiganya dengan kepemilikan narkoba. "Iya, MM itu PNS Pemda Jayapura. Dia itu baru datang ke Jakarta, karena dia pas lagi cuti," ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat saat ditemui Kompas.com di Hotel Santika, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).
Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jendral Benny Mamoto menambahkan, pihaknya pun langsung melakukan pendalaman hubungan ketiga orang itu. BNN ingin mengetahui dalam konteks apa, ketiganya melakukan pertemuan di room 331, Diskotek Illigals, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ditangkap, mereka tengah bersama empat wanita penghibur.
"Apakah terkait perkara khusus atau bukan. Itu yang kita dalami. Selain itu juga narkotika itu milik siapa," ujar Benny.
Meski demikian, berdasarkan hasil tes urine usai ketiganya diringkus, Musli Musa'ad tak terbukti mengonsumsi narkotika, baik sabu atau ekstasi. Meski demikian, BNN tetap akan memeriksa Musli terkait hubungannya dengan sang hakim atau pria Sidiq, yang diduga pengacara, dan kepemilikan narkotika tersebut.
BNN memang telah mengintai Puji selama enam bulan. Di saku sang hakim, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram, di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram.
Sementara itu, petugas BNN juga menemukan 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya di salah satu wanita penghibur. Belakangan diketahui benda tersebut milik Puji. Kini, tujuh orang tersebut masih diperiksa secara intensif di BNN.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Puji Nyabu Bersama PNS Jayapura
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/10/hakim-puji-nyabu-bersama-pns-jayapura.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Puji Nyabu Bersama PNS Jayapura
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Puji Nyabu Bersama PNS Jayapura
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar