Bangkapos.com - Minggu, 21 Oktober 2012 11:32 WIB
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - DPR didesak untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Keamanan Nasional dan mengembalikannya kepada pemerintah.
Desakan itu didengunkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yan terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan draft RYY Kamnas yang diserahkan pemerintah kepada parlemen masih mengandung nuansa sekuritisasi. "Nuansa sekuritisasi terlihat dari pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN," kata Al Araf, Minggu (21/10/2012).
Al mengatakan pemberian kewenangan judicial kepada BIN dan TNI yang bukan bagian dari aparat penegak hukum akan mengancam penegakan HAM dalam kehidupan demokrasi. Proses penegakan hukum hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan lembaga yang ditetapkan UU. "Dalam konteks ini, BIN dan TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum," tuturnya.
Ancaman keamanan dala RUU Kamnas juga bersifat multitafsir dan karet. Ia mencontohkan bentuk ancaman tidak bersenjata dalam pasal 16 jo pasal 17 RUU Kamnas yang mengkategorikan pemogokan massal sebagai bentuk ancaman keamanan nasional.
Al juga menilai RUU Kamnas tidak hanya mengancan kebebasan sipil namun juga pers. Tidak hanya itu, katanya, parlemen yang membahas dan membentuk UU jika pandangannya berlawanan dengan pemerintah dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman keamanan nasional.
Al mengatakan RUU Kamnas juga memberikan kewenangan pengendalian keamanan nasional kepada Dewan Keamanan Nasional (DKN). Padahal kewenangan pengendalian tertinggi berada pada tangan presiden.
"Pemberian kewenangan mengendalikan kepada DKN yang diikuti dengan pembentukan Forum Keamanan di daerah sama saja dengan menghidupkan Kopkamtib saat Orde Baru," tukasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Didesak Stop Bahas RUU Kamnas
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/10/dpr-didesak-stop-bahas-ruu-kamnas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Didesak Stop Bahas RUU Kamnas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Didesak Stop Bahas RUU Kamnas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar