KUDUS - "Uang yang saya pegang hanya itu saja. Sisa uang lainnya sudah saya bakar," kata Danang Amirullah (24), warga Kirig RT 03/RW 02, Kecamatan Mejobo, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/3).
Danang merupakan tersangka pengedar uang palsu. Ia ditangkap petugas saat hendak bertransaksi di depan rumah makan Sultan Fried Chiken, Kudus, Rabu (11/3), sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar atau senilai Rp 2,9 juta.
Danang terlibat menyebarkan uang palsu kebetulan. Saat membutuhkan uang, ia berharap temannya meminjamkannya. Namun, temannya tersebut mengenalkan KS, warga Pasuruan, Jawa Timur, kepada Danang.
Ternyata kualitas uang palsu pemberian KS buruk. Ia memutuskan membakar uang palsu senilai Rp 7,1 juta di rumahnya. Sisanya Rp 2,9 juta ia edarkan. "Saat hendak memberikan upal kepada pemesan, saya ditangkap petugas," katanya. (Tribunnews.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Bakar Uang Palsu Rp 7,1 Juta
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/warga-bakar-uang-palsu-rp-71-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Bakar Uang Palsu Rp 7,1 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Bakar Uang Palsu Rp 7,1 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar