Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Bupati Belitung Timur (Beltim), Basuri T Purnama mengaku, bahwa pengerukkan alur kapal, hanya bermodalkan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta. Perjanjian itu berupa, pasir hasil kerukkan menjadi milik perusahaan tersebut, untuk dijual keluar daerah.
Kendati, jika ada kandungan timah pada pasir kerukan itu, Basuri mengatakan bahwa, harus di letakkan terlebih dahulu di daratan, agar bisa diketahui oleh Pemda Beltim. Terutama Pemda harus mengetahui, seberapa banyak kandungan timah di pasir tersebut.
"Habis itu timahnya boleh di ambil pihak swasta, untuk dijual. Perlu diketahui, ini bukan kapal isap, tapi kapal keruk. Tujuan kita bukan mencari timah itu, tapi pembukaan jalur Marina, dan kita tidak melenceng ke kanan dan kekiri," kata Basuri kepada Bangkapos.com, Sabtu (14/3/2015).
Dalam pengambilan pasir timah tersebut, kata Basuri, konsep yang ditawarkan kepada pihak swasta hanya berupa pembayaran pajak, dan pembayaran fee dari pihak swasta kepada Pemda Beltim.
"Makanya saya doa kan tidak ada timah, supaya tidak pusing urusannya. Kalau ada timah juga timahnya tidak boleh dijual keluar, harus jual ke smelter kita, jadi pajak kita dapat lagi. Makanya saya minta kepada masyarakat nelayan doakan jangan sampai ada timah," ungkap Basuri.
Perlu diketahui, kata Basuri, proyek pengerukkan alur ini merupakan proyek rugi. Sehingga, Basuri enggan melakukan tender pada proyek pengerukkan alur tersebut. Pasalnya, tender yang di tawarkan kepada pihak swasta, menurut Basuri adalah tender abal-abal.
"Jadi sekarang saya pindah haluan, saya kerjasama dengan swasta langsung, seperti ini. Tidak mau lagi pakai tender-tender," ucapnya.
Sejauh ini, pengerukkan alur kapal itu, belum ditetapkan, kapan akan dilaksanakan. Kendati Basuri tidak memungkiri bahwa akan dilakukan pada beberapa pekan mendatang. Sebab, pihaknya masih menunggu kapal tersebut tiba diperairan Beltim.
"Secepatnya akan kita lakukan, kita masih tunggu kapal. Kalau bulan depan bisa, atau bulan ini bisa, langsung lakukan. Kita tinggal menunggu izin kapal kerukknya harus keluar dulu, soalnya UKL/UPL masih kita proses. Paling pengerukkan memakan waktu tiga bulan. Yang penting terget kita, Oktober tahun ini harus selesai," ujar Basuri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Timah Hasil Kerukkan Alur Boleh Diambil Perusahaan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/timah-hasil-kerukkan-alur-boleh-diambil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Timah Hasil Kerukkan Alur Boleh Diambil Perusahaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Timah Hasil Kerukkan Alur Boleh Diambil Perusahaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar