Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota Brimob Diadili

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2015 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Mantan anggota Brimob, Ahmad Andika diadili, Senin (30/3). Dia 'dimeja-hijkaukan' dengan tuduhan menganiaya anggota Brimob aktif, Agus Leo menggunakan senjata tajam. Namun proses sidang belum rampung, karena hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat minta korban dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang.

Dalam sidang, Senin (30/3), Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Qori Oktarina memerintahkan JPU Cabjari Belinyu, Muhammad Rony memanggil Agus Leo, korban yang dianiaya oleh Terdakwa Ahmad Andika. Namun kendalanya, setelah kejadian, Agus Leo, si Brimob aktif itu bertolak ke Jakarta menjalan tugas di markasnya.

"Hakim minta kita menghadirkan korban, Agus Leo. Tapi korban sudah di Jakarta, karena tugas," kata Kepla Cabjari Belinyu, Banan Prasetya melalui JPU M Muhammad Rony ketika ditemui usai sidang di PN Sungailiat, Senin (30/3).

Namun demikian Rony mengaku akan memenuhi perintah hakim dengan cara melayangkan surat panggilan ke ke markas korban di Jakarta. "Hanya saja, saya dengar Humas Brimob tempat korban bertugas kirim fax ke kejaksaan yang menyatakan bahwa Agus Leon belum bisa datang ke Bangka karena sedang tugas luar," katanya.

Sementara itu, sidang kasus Ahmad Andika hingga, Senin (30/3) masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi. Tak hanya Agus Leo yang bakal dihadirkan, tapi ada seorang anggota Brimob aktif teman Agus Leo, yang menyaksikan kejadiaan penganiayaan ini rencananya ikut dipanggil di sidang. "Saksi lainnya, seorang anggota Brimob yang tugas di Belitung, dia akan kita panggil juga jadi saksi. Sementara pada sidang sebelumnya Ahmad Andika kita dakwa menggunakan Pasal 351 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahin 1951 Pasal 2 Ayat 1, mentuibah ordonnantiettijdelijke bijzondere strafbepalingen, 4tbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI dahoelo Nomor 8 Tahun 1948," kata JPU menyebut kalimat dalam bahasa Belanda di pasal ini.

Dilansir sebelumnya disebutkan, mantan Anggota Brimob Ahmad Andika ditangkap dengan sangkaan menganiaya, Agus Leo, angota Brimob aktif. Kejadian itu dilakukan Andika saat bertemu korban di Belinyu, beberapa waktu lalu. Andika kemudian ditangkap setelah Agus Leo melapor secara resmi ke Polsek Belinyu. Namun baru beberapa hari dikurung di ruang tahanan, Ahmad Andi melarikan diri dengan cara menjebol atap ruang sel kantor kepolisian sektor itu. Untungnya, sebelum polisi bertindak tegas, Andika menyerahkan diri.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota Brimob Diadili

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/terlibat-kasus-penganiayaan-mantan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota Brimob Diadili

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota Brimob Diadili

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger