Pernah Kabur, Terdakwa Narkoba Memelas Minta Hukuman Diringankan

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2015 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Haryanto alias Badrun terdiam ketika jaksa (JPU) menuntutnya dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Tak berapa lama, terdakwa penyalahguna narkotika yang ditembak kakinya karena melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Belinyu itu, memelas ke hakim. Dia memohon agar hakim memberikan keringanan hukuman.

"Saya mengaku salah atas perbuatan saya. Saya minta maaf karena pebuatan yang saya lakukan. Saya mohon yang mulia (hakim) dapat memaafkan dan meringankan hukuman saya," kata Badrun kepada Majelis Hakim PN Sungailiat, dipimpin Andreas Purwantyo, saat Senin (30/3).

Tak hanya Badrun, tapi Apriyadi alias Gerambek, rekannya sesama penyalahguna narkotika, juga mohon keringanan serupa ke hakim. Gerambek yang juga kabur bersama Badrun, Ahmad Andika, Sukirman dan Romadi dari sel Polsek Belinyu beberapa waktu lalu, juga mohon belas kasih hakim di agenda sidang yang sama, Senin (30/3). "Saya memang bersalah, kiranya yang mulia juga meringankan hukuman saya," kata Gerambek.

Walau kedua terdakwa minta keringanan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Belinyu, Maharani Cahyanti tetap pada pendirian. Apalagi beberapa menit sebelum Badrun dan Gerambek memohon keringanan hakim, JPU lebih dulu menuntut keduanya dengan pidana penjara. "Kami tetap pada tuntutan," kata JPU Maharani Cahyanti dalam sidang terbuka, Senin (30/3).

Tuntutan JPU Maharani dipastikan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Badrun selama 5 tahun. Sedangkan Terdakwa Gerambek agar dijatuhi pidana lebih lama, 6 tahun karena Gerambek adalah residivis. JPU yakin keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Badrun dan Gerambek juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000,-. Kasus Badrun dan Gerambek akan diputuskan Ketua Majelis Hakim, Andreas, pekan depan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pernah Kabur, Terdakwa Narkoba Memelas Minta Hukuman Diringankan

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/pernah-kabur-terdakwa-narkoba-memelas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pernah Kabur, Terdakwa Narkoba Memelas Minta Hukuman Diringankan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pernah Kabur, Terdakwa Narkoba Memelas Minta Hukuman Diringankan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger