BANGKAPOS.COM, JAKARTA.-- Pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah. Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah.
BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Nah, BI sudah berembuk dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah mewah. Lagi pula, pemerintah berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyatakan, pengetatan uang muka pembelian rumah alias loan to value (LTV) sebetulnya efektif mengendalikan lonjakan kredit properti. Cuma, LTV kurang manjur meredam kenaikan harga, terutama rumah mewah. "Jadi perlu instrumen lain seperti pajak," ujar Halim, akhir pekan lalu.
Hasil survei BI, indeks harga properti residensial tumbuh 1,54% di kuartal IV-2014. Kenaikan tertinggi yakni, sebesar 1,68% terjadi pada rumah tipe besar. BI sudah bertemu Ditjen Pajak membahas soal PPnBM properti mewah itu. "Aplikasinya kapan dan besarannya berapa belum diputuskan," imbuh Halim.
Kantor Pajak belum mau berkomentar soal ini. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka, hanya menyatakan, rencana penerapan PPnBM rumah mewah adalah hak Menteri Keuangan. Sebelumnya, pemerintah berniat mengubah ketentuan PPnBM untuk rumah dan apartemen.
Aturan saat ini, yang tergolong rumah mewah dan terkena tarif PPnBM sebesar 20% adalah rumah dengan luas bangunan di atas 350 m². Sementara, apartemen mewah adalah jika luas bangunan lebih dari 150 m². Nah, calon aturan baru, ukuran mewah bukan hanya pada luasnya, melainkan juga dari sisi harga jual.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Rumah Mewah akan Ditambah
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/pajak-rumah-mewah-akan-ditambah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Rumah Mewah akan Ditambah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Rumah Mewah akan Ditambah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar