BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya. Daud telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan atas hilangnya sejumlah Rp 5 miliar dana milik Daud ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tertanggal 21 November 2012.
Daud menuturkan, dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri. Ia mengaku bahwa tindak pidana perbankan yang menimpa dirinya terjadi sejak Mei 2003 sampai dengan September 2011.
Dalam surat pembaca yang dikirimkan Daud Wibawa kepada Kontan edisi 9 Februari 2015 menyebutkan, bahwa Daud Wibawa merupakan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot. Berbagai dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang terjadi pada dirinya diantaranya adalah pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai.
Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud dalam surat pembaca tersebut.
Selain itu, yang menurut Daud juga merupakan hal yang mencurigakan adalah adanya perpindahan dana dari rekening miliknya di Bank Mandiri yang berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, kata Daud, pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana senilai Rp 1 miliar tersebut.
Kepada Kontan, Daud menceritakan bahwa pada tanggal 11 September 2009, Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar ke Bank Danamon dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Pada hari yang sama juga, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dan dicairkan oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010.
"Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bank Mandiri dituntut Karena Hilangkan Dana di Rekening Nasabah Rp 5 Miliar
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/bank-mandiri-dituntut-karena-hilangkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bank Mandiri dituntut Karena Hilangkan Dana di Rekening Nasabah Rp 5 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bank Mandiri dituntut Karena Hilangkan Dana di Rekening Nasabah Rp 5 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar