bangkapos.com/riyadi
Anggota Satpol PP Pemkab Bangka Barat, saat menginventarisir peralatan mesin tambang inkonvensional, yang disita sejak tahun 2006 lalu, di Gudang Barang Bukti Kantor setempat baru-baru ini.
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktifitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tanah merah Muntok dirazia Kasat Pol PP Pemkab Bangka Barat dan anggotanya, Kamis (26/2/2015).
Tiga unit mesin tambang inkonvensional (TI) disita Satpol PP, sementara pekerja dan pemilik TI saat digerebek, mereka kabur ke dalam kawasan hutan setempat.
"Aktifitas TI Tanah Merah sering dirazia, daerah itu statusnya kawasan hutan lindung dan terlarang untuk aktifitas apapun termasuk TI, keberadaan kegiatan penambangan disana merusak lingkungan dan vegetasi alam," kata Kasat Polres Bangka Barat PP Pemkab Bangka Barat H Sunatro kepada bangkapos.com, Jumat (27/2/2015).
Anda sedang membaca artikel tentang
Satpol PP Babar Sita Tiga Unit Mesin TI Ilegal Tanah Merah
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/02/satpol-pp-babar-sita-tiga-unit-mesin-ti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satpol PP Babar Sita Tiga Unit Mesin TI Ilegal Tanah Merah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satpol PP Babar Sita Tiga Unit Mesin TI Ilegal Tanah Merah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar