BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir. Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, keyakinan pihaknya akan menang berdasarkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Rasamala menuturkan, berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka dalam hal ini pemohon tidak masuk kategori upaya paksa. Menurutnya, hal itu tidak menjadi kewenangan praperadilan.
"Bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, sah secara hukum," tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/02/objek-permohonan-praperadilan-bukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar