TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hujan deras langsung mengguyur sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setalah hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu vonis sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).
Terpantau, para pengunjukrasa yang semula menggelar aksi di halaman Pengadilan langsung masuk ke pengadilan dengan dibantu aparat kepolisian.
Hakim sendiri pada putusannya menerima permohonan Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, dan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, dan melanggar prosedur hukum berlaku.
Sidang praperadilan ini kali pertama pengujian tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dan kali pertama juga, permohona dikabulkan pengadilan Praperadilan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hujan Deras Sambut Putusan Hakim yang Menerima Gugatan Budi Gunawan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/02/hujan-deras-sambut-putusan-hakim-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hujan Deras Sambut Putusan Hakim yang Menerima Gugatan Budi Gunawan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hujan Deras Sambut Putusan Hakim yang Menerima Gugatan Budi Gunawan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar