bangkapos.com/evan s
Wali Kota Pangkalpinang, M Irwansyah, saat melakukan sidak di balai pengujian KIR dijalan Pasir Padi, Senin (19/1/2015)
Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wali Kota Pangkalpinang, M Irwansyah turun langsung ke balai pengujian KIR setelah membaca harian pagi Bangka Pos, Senin (19/1/2015)
Hal ini dikarenakan banyak yang tidak tranfaransi mengenai pemeriksaan di tempat tersebut, mulai dari biaya hingga proses pemeriksaan.
"Ini seharunya seperti ini, kita ingin masyarakat tahu berapa biaya sebenarnya, dan kendaraan harus diperiksa untuk menanggulangi kecelakaan di jalan raya," ujarnya
Anda sedang membaca artikel tentang
Biaya Proses Uji KIR Harus Tranfaran
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/01/biaya-proses-uji-kir-harus-tranfaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Biaya Proses Uji KIR Harus Tranfaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Biaya Proses Uji KIR Harus Tranfaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar