BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2014) lalu. LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Tak hanya itu, kewajiban lain menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
Mendikbud hadir seorang diri ke kantor KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Mendikbud menjadi menteri ke-17 yang menyampaikan LHKPN.
Mendikbud juga merupakan satu dari sedikit menteri yang sebelumnya bukanlah penyelenggara negara. Ini adalah kali pertama Mendikbud melaporkan harta kekayaannya.
"Sebelumnya, saya bukan penyelenggara negara, jadi harus berkonsultasi dulu sebelum mengisi LHKPN," ujar Mendikbud.
Kewajiban menyerahkan LHKPN bagi seorang penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Giliran Mendikbud LAporkan Kekayaannya
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/12/giliran-mendikbud-laporkan-kekayaannya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Giliran Mendikbud LAporkan Kekayaannya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Giliran Mendikbud LAporkan Kekayaannya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar