Resahkan Masyarakat, Penjual Togel Ditangkap

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45) warga Kampung Palembang Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kamis (2/10/2014) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa du buku rekapan togel, satu unit handphone dan uang Rp 320.000.

"Perjudian togel yang dilakukan pelaku, selama ini  meresahkan masyarakat di Kampung Palembang Desa Sinar Manik, laporan dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi penjualan, pelaku juga menerima pesanan nomor togel dengan cara melalui SMS," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan kepada bangkapos.com, Senin (6/10/2014).


Anda sedang membaca artikel tentang

Resahkan Masyarakat, Penjual Togel Ditangkap

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/10/resahkan-masyarakat-penjual-togel.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Resahkan Masyarakat, Penjual Togel Ditangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Resahkan Masyarakat, Penjual Togel Ditangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger