PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 Triliun Jadi Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 04 September 2014 | 11.37

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Kota Batam bernama Niwen Khairiah (38) atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain Niwen, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Yusri (55), Du Nun (40), Arifin Ahmad (33), dan Ahmad Mahbub. Empat tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, Ahmad Mahbub merupakan kakak Niwen, masih menjalani pemeriksaan.

Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Arifin Ahmad ditahan di di Dumai; Du Nun di Bengkalis; Yusri di Tanjung Uban, Kepulauan Riau; dan Niwen ditahan di Bareskrim.

"Tersangka 5 orang. Empat orag ditahan 1 orang diperiksa melengkapi alat bukti," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) malam.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan bahan bakar minyak milik Pertamina. Rahmad mengatakan, modus yang digunakan, awalnya, Yusri yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker. Selain itu, Yusri juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut.

Yusri dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi.

"Angka itu dihabiskan dan muatannya ditambah misal 100 ton muatan dijadikan lebih," ujar Rahmad.

Yusri kemudian menghubungi Du Nun, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL. Du Nun bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan Ahmad Mahbub. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik Ahmad Mahbub. Setelah Kapal Milik ahmad Mahbub diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap.

Menurut Rahmad, peminat BBM ilegal tersebut sangat banyak, mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

"Harga dijual di bawah standar bensin 3500 dan solar 4500," ucap Rahmad.

Ahmad Mahbub kemudian mengirimkan hasil dari penjualan bisnis BBM ilegal tersebut ke adiknya, yakni Niwen, dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura. Kemudian, uang tersebut dirupiahkan dan ditampung di rekening Niwen. Setelah itu, Niwen menghubungi Arifin Ahmad untuk membagi-bagikan uang hasil penjualan BBM ilegal tersebut kepada pihak yang dianggap berjasa seperti Du Nun, Yusri, dan anak buah kapal.

"Niwen lewat bank Mandiri ke Du Nun Rp 7,4 miliar. Dunun ini memiliki banyak aset di Batam. Dan ke Yusri Rp 1 miliar," terang Rahmad.

Kelima tersangka tersebut diancam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Dalam penangkapannya, disita juga barang bukti berupa 6 unit mobil, alat berat, dan sebuah kapal tanker seberat 6 ton. Selain itu, disita pula uang tunai dan beberapa aset lainnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 Triliun Jadi Tersangka

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/pns-batam-pemilik-rekening-gendut-rp-13.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 Triliun Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 Triliun Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger