Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Camat Parittiga Iduwan mengatakan, penataan kamtibmas di wilayah kecamatan, bukan hanya tanggungjawab Polri dalam hal ini Polsek.
Namun penaataan kamtibas di kecamatan, menjadi tanggungjawab Muspika baik kecamatan, polsek dan koramil.
"Dalam waktu dekat ini, kita juga akan memanggil kades-kades, untuk kepentingan penataan kamtibmas ini. Penataan kamtibmas di Parittiga, diantara faktornya adalah terjadinya peningkatan mobilitas warga luar daerah yang keluar masuk Parittiga," kata Iduwan kepada bangkapos.com, Rabu (17/9/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Penataan Kamtibmas Tanggungjawab Muspika
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/penataan-kamtibmas-tanggungjawab-muspika.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penataan Kamtibmas Tanggungjawab Muspika
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penataan Kamtibmas Tanggungjawab Muspika
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar