Oleh Teddy Marbinanda
Praktisi Pertambangan
EKS Kontrak Karya PT Koba Tin, seolah menjadi polemik baru. Kondisi ini semakin membuat persoalan menjadi samakin bias.
Keputusan Menteri ESDM Nomor, 3367K/30/MEM/2013 tentang Pengakhiran KK PT Koba Tin, sebetulnya sudah jelas sekali kalau Kontrak Karya yang sudah diakhiri itu menyisakan tanggung jawab.
PT Koba Tin masih harus melaksnaakan kegiatan paska tambang, menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas. Setelah itu dilakuikan barulah perusahaan itu dilikuidasi.
Saat ini, pada sisi apa kewajiban yang telah dilaksanakan. Kondisinya terbengkalai, sementara tanggung jawab tak jelas dilaksanakan sementara ada wacana pengambil alihan kawasan itu. (tea)
Selengkapnya Baca Bangka Pos Edisi Cetak, Sabtu (26/7/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemda Jangan Naif
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/07/pemda-jangan-naif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemda Jangan Naif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar