BANGKAPOS.COM, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama cuti lebaran.
"Semua kendaraan Pemda harus di parkir di Kantor Pemda mulai tanggal 25 Juli sampai 3 Agutus kecuali kendaraan operasional. Jadi tidak boleh digunakan untuk mudik," ungkap Kholid Askandar, Kabag Humas Protokol, Minggu (20/7/2014).
Selain dilarang menggunakan kendaraan dinas, semua PNS juga terkena kebijakan tersendiri terkait izin dan cuti. "Jumlah libur sudah cukup panjang. Libur hari raya Idul Fitri jtuh pada tanggal 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama berlangsung dari tanggal 30, 31 Juli dan 1 Agustus. Jadi total liburnya 5 hari. Kami tegaskan di luar jadwal yang ditetapkan PNS tidak boleh menambah izin atau cuti," kata dia
"Apabila nanti sampai terjadi harus siap dengan konsekuensinya" tegas Kholid.
Menurut Kholid, surat edaran terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PNS. "Pemberlakuan cuti bersama ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Banyuwangi, tetapi juga di kabupaten/kota lain, dan ini serentak," kata dia.
Simak berita lengkapnya di Bangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kendaraan Dinas PNS Harus di Kantor Selama Cuti Lebaran
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/07/kendaraan-dinas-pns-harus-di-kantor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kendaraan Dinas PNS Harus di Kantor Selama Cuti Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kendaraan Dinas PNS Harus di Kantor Selama Cuti Lebaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar