Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Guru bersertifikasi setidaknya bisa bernafas lega, karena Kemendikbud akan merevisi Juknis tentang pembayaran tunjangan profesi guru bersertifikasi tahun 2014.
Diantara yang akan direvisi yakni ketentuan yang menyebutkan tunjangan profesi guru bersertifikasi tidak dibayarkan, bila tatap muka kurang dari 24 jam dalam seminggu di bulan yang sama.
Ketua PGRI Kabupaten Bangka Barat Bastomi mengatakan, ketentuan itu rencananya akan dihapuskan oleh Kemendikbud.
"Dalam juknis tentang pembayaran tunjangan guru bersertifikasi tahun 2014, kan kalau guru sakit sehingga menyebabkan tatap muka kurang dari 24 jam, maka tunjangan tidak dibayarkan, nah aturan ini nanti akan dihapuskan, jadi kalau guru sakit dan tidak masuk untuk tatap muka, maka tunjangan tetap dibayarkan. Artinya juknis tentang pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi, direncanakan akan kembali seperti juknis lama. Itu diantara hasil Konsultasi PGRI Kabupaten/kota dengan Kemendikbud semalam (Senin tadi malam)," kata Bastomi kepada bangkapos.com, Selasa (3/6/2014).
Dalam Konsultasi dengan Kemendikbud tersebut, dari pihak PGRI Kabupaten/kota dipimpin Ketua PB PGRI.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak Masuk Tatap Muka Sebab Sakit akan Dihapus Kemendikbud
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/06/tidak-masuk-tatap-muka-sebab-sakit-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak Masuk Tatap Muka Sebab Sakit akan Dihapus Kemendikbud
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tidak Masuk Tatap Muka Sebab Sakit akan Dihapus Kemendikbud
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar