Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Bangka Barat Indra Cahaya mengatakan, mengenai besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA, sesuai Perda IMTA Kabupaten Bangka Barat, yakni ditetapkan per orang sebesar USD 100 (seratus) Dolar/bulan, dibayar dimuka dalam bentuk Rp (Rupiah).

Besarnya tarif retribusi tersebut, dibayarkan sesuai jangka waktu kontrak kerja TKA (tenaga kerja asing).
Perpanjangan IMTA dapat diberikan maksimal untuk jangka satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.

"Penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dan perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta ketrampilan tenaga kerja lokal," kata Indra kepada bangkapos.com, Kamis (12/6/2014).


Anda sedang membaca artikel tentang

Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/06/tarif-retribusi-imta-naker-asing-usd.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger