Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Bangka Barat Indra Cahaya mengatakan, mengenai besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA, sesuai Perda IMTA Kabupaten Bangka Barat, yakni ditetapkan per orang sebesar USD 100 (seratus) Dolar/bulan, dibayar dimuka dalam bentuk Rp (Rupiah).
Besarnya tarif retribusi tersebut, dibayarkan sesuai jangka waktu kontrak kerja TKA (tenaga kerja asing).
Perpanjangan IMTA dapat diberikan maksimal untuk jangka satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.
"Penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dan perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta ketrampilan tenaga kerja lokal," kata Indra kepada bangkapos.com, Kamis (12/6/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/06/tarif-retribusi-imta-naker-asing-usd.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tarif Retribusi IMTA Naker Asing USD 100 per Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar