Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Barat Ustad H Zuhri M Syazali mengatakan, pemekaran desa Penganak belum bisa diwujudkan, karena terkendala aturan.
"Mengapa belum dikasih, karena ada perintah dari Mendagri ada surat perintah dari Mendagri, bahwa sampai 2015 belum ada pemekaran desa. Kekhawtirannya ada perubahan data dalam pemilu, dengan hal ini maka se Indonesia nggak ada pemekaran desa sampai 2015," kata Bupati Bangka Barat Ustad H Zuhri M Syazali dalam Safari Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Bangka Barat ke 11, di Dusun Penganak, Kamis (19/6/2014).
Dikatakan Zuhri, harapan masyarakat Penganak agar dusunnya menjadi desa, itu bukan hanya harapan warga, namun juga pemerintah.
"Sekitar dua tahun lalu para tokoh Penganak menemui saya, menyampaikan aspirasi pemekaran itu, saya tanya sungguh-sungguh apa nggak, jawabnnya sungguh-sungguh. Saya sampaikan pemekaran ini, jangan sampai pemekaran hanya sekedar hanya ingin misah dari desa induknya saja dan saya minta agar dipersiapkan dulu 1-2 tahun, nah sekarang Penganak sudah mempersiapkannya dengan baik, insyaallah 2015 sudah bisa diwujudkan menjadi desa," ujar Zuhri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemekaran Desa Penganak Terbentur Aturan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/06/pemekaran-desa-penganak-terbentur-aturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemekaran Desa Penganak Terbentur Aturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemekaran Desa Penganak Terbentur Aturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar