* Komisi I Minta Satker Cek Perizinan
* Terkait Penambangan Pasir di Desa Juru Seberang
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Ishak Holidi mempertanyakan perizinan perusahaan penambangan pasir yang beraktivitas di Gunung Sadai, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan. Menurutnya bila perizinan tersebut benar-benar ada, maka dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005.
"Coba tolong dicek lagi, bener nggak itu izinnya tahun 2008. Kalau iya itu berarti menyalahi Perda Nomor 8 Tahun 2005. Karena dalam perda tersebut, Tanjungpandan harus bebas tambang. Tanjungpandan khusus untuk pengembangan jasa dan perdagangan," kata Ishak kepada Pos Belitung, Kamis (15/5).
Ia menegaskan, seharusnya perizinan yang dikeluarkan satuan kerja (satker) terkait juga harus memperhatikan peraturan hukum lainnya. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penerbitan izinnya. Ia meminta satker untuk meninjau ulang perizinan yang telah dikeluarkan tersebut.
"Inikan namanya menyalahi perda yang ada. Seharusnya tidak seperti itu. Kami minta untuk mengecek lagi perizinannya itu. Kita harus sama-sama menghormati produk hukum yang dihasilkan. Kenapa diciptakan kalau hanya untuk dilanggar," ujarnya.
Ishak juga meminta agar Satpol PP Kabupaten Belitung sebagai penegak perda untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perda yang terjadi. Menurutnya perda yang sudah ditetapkan harus dilindungi dan dijalankan, sehingga ketertiban masyarakat tercipta.
"Itu kan tugas Satpol PP, karena mereka penegak perda. Kalau izin itu memang ada berarti menyalahi perda, silahkan Satpol PP mengambil tindakan tegas," tegas Ishak. (cla)
Selengkapnya baca Pos Belitung Edisi cetak, Jumat (16/5/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanjungpandan Harus Bebas Tambang
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/05/tanjungpandan-harus-bebas-tambang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanjungpandan Harus Bebas Tambang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tanjungpandan Harus Bebas Tambang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar