Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menanggapi curhat Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, saat acara pelantikan Gubernur Babel Hidayat Arsani di DPRD Babel, Senin (12/5/2014).
Dia menyatakan, perda sumbangan pihak ketiga yang diajukan DPRD Babel, pada tanggal 28 April lalu sudah disetujuinya.
"Mendagri sudah menyetujui dan bisa disahkan menjadi perda," kata Gamawan.
Namun, dia tidak menjelaskan soal keinginan Babel agar royalti timah naik dari 3 persen menjadi 10 persen.
Gamawan juga berjanji akan memfasilitasi sengketa Pulau Tujuh dengan Provinsi Kepri.
"Sering kali dalam undang-undang, pembentukan provinsi berbeda dengan pembentukan kabupaten. Ini akan menjadi perhatian, akan diterbitkan Permendagri agar ada kepastian. Kalau tidak diterima digugat saja," ujarnya.
Sekadar diketahui pembentukan Provinsi Babel dilakukan pada tahun 2001 lalu dan Pulau Tujuh masuk wilayah Babel.
Namun, pada tahun 2003, Kecamatan Lingga bersama beberapa daerah lainnya membentuk Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pemkab Lingga memasukkan Pulau Tujuh sebagai wilayah mereka.
Selengkapnya simak Bangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gamawan Tanggapi Curhat Didit
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/05/gamawan-tanggapi-curhat-didit.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gamawan Tanggapi Curhat Didit
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar