SUNGAILIAT, BANGKA POS - Hingga Rabu (23/4), belum ada satupun perkara dugaan pidana Pemilu 2014 yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat. Kejari Sungailiat belum mendapat pemberitahuan dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) maupun pihak kepolisian mengenai dugaan pidana pemilu.
Kalaupun nanti ada perkara dugaan pidana pemilu yang masuk ke Kejari Sungailiat, maka pihak Kejari tersebut akan menunjuk jaksa peneliti untuk pemeriksaan berkas perkara tersebut.
"Kemudian apabila sudah dinyatakan lengkap (berkasnya), maka kemudian ditunjuklah jaksa penuntut umum dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan. Tapi sampai saat ini masalahnya kan belum ada (perkara pemilu) yang masuk (ke Kejari Sungailiat)," kata Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Kejari Sungailiat, Andi AU saat ditemui, kemarin. (fly)
Selengkapnya Baca Bangka Pos Edisi Cetak, Kamis (24/3/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Belum Terima Pelimpahan Perkara Pemilu
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/kejari-belum-terima-pelimpahan-perkara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Belum Terima Pelimpahan Perkara Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Belum Terima Pelimpahan Perkara Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar