Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Panwaslu Kabupaten Bangka merekomendasikan kepada Pemkab Bangka untuk melakukan penertiban pelanggaran alat peraga kampanye.
Rekomendasi kali ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dimana pemerintah daerah berwenang menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan.
"Perlu kami tekan yang menertibkan ini adalah pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan (Dinas) Kesbanglinmaspol, yang berkoordinasi dengan aparat keamanan, kami rekomendasi sifatnya," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Bangka Divisi Hukum dan Penindakan Subhan, Selasa (21/1/2014) kepada bangkapos.com di KPU Kabupaten Bangka.
Sebelumnya panwaslu sudah melakukan imbauan dan dua kali peringatan kepada partai politik pada Desember 2013 dan Januari 2014 agar melakukan penertiban alat kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Ada yang diindahkan tetapi beginilah dinamika politik kita. Kita sudah maksimal dua kali peringatan maka cara terakhir kita adakan penindakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," kata Subhan.
Menurutnya, penyelenggara pemilu berkomitmen untuk menyelenggarakan undang-undang yang ada
Anda sedang membaca artikel tentang
Subhan: Panwaslu Hanya Sebatas Rekomendasi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/subhan-panwaslu-hanya-sebatas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Subhan: Panwaslu Hanya Sebatas Rekomendasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Subhan: Panwaslu Hanya Sebatas Rekomendasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar