- Melanggar Ketentuan Perizinan
MUNTOK, BANGKA POS - Pemkab Bangka Barat (Babar) di akhir 2013 lalu, telah mencabut izin operasional salah satu kafe/tempat karaoke di Muntok karena telah melanggar ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Kafe/tempat karaoke yang dihentikan operasionalnya itu yakni kafe/karaoke Pelangi di Muntok.
Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bangka Barat, Ahmad Kodri mengatakan, kafe/tempat karaoke Pelangi itu ditutup operasionalnya karena pertimbangan gangguan kamtibmas.
"Secara resmi SK penutupan operasional Kafe Pelangi sudah terbit. Kemudian pihak pemilik kafe/karaoke juga menindaklanjuti surat itu. Kita cek ke lokasi untuk memastikan apakah sudah ditutup apa belum, ternyata sudah tutup total, tapi kita tetap monitoring," kata Kodri kepada Bangka Pos Group, Senin (6/1).
Kodri menambahkan, sebelumnya pihak pemilik kafe juga telah menyatakan kesediannya untuk menutup kafenya sendiri. SK Pencabutan izin operasional Kafe Pelangi ditandatangani Bupati Bangka Barat akhir 2013 lalu.
"Kafe ini melanggar ketentuan perizinan, lalu Pemda Bangka Barat mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional kafe itu. Satpol PP bersama pihak kepolisian, sudah memastikan ke lapangan dalam monitoring rutin, kafe itu sudah tidak beroperasi lagi," ujar Kodri. (yik)
Selengkapnya baca Bangka Pos Edisi Cetak, Selasa (7/1/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/pemkab-babar-cabut-izin-operasional-kafe.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar