Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe

Written By Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 | 11.37

- Melanggar Ketentuan Perizinan

MUNTOK, BANGKA POS - Pemkab Bangka Barat (Babar) di akhir 2013 lalu, telah mencabut izin operasional salah satu kafe/tempat karaoke di Muntok karena telah melanggar ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Kafe/tempat karaoke yang dihentikan operasionalnya itu  yakni kafe/karaoke Pelangi di Muntok.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bangka Barat, Ahmad Kodri mengatakan, kafe/tempat karaoke Pelangi itu ditutup operasionalnya karena pertimbangan gangguan kamtibmas.

"Secara resmi SK penutupan operasional Kafe Pelangi sudah terbit. Kemudian pihak pemilik kafe/karaoke juga menindaklanjuti surat itu. Kita cek ke lokasi untuk memastikan apakah sudah ditutup apa belum, ternyata sudah tutup total, tapi kita tetap monitoring," kata Kodri kepada Bangka Pos Group, Senin (6/1).

Kodri menambahkan, sebelumnya pihak pemilik kafe juga telah menyatakan kesediannya untuk menutup kafenya sendiri. SK Pencabutan izin operasional Kafe Pelangi ditandatangani Bupati Bangka Barat akhir 2013 lalu.

"Kafe ini melanggar ketentuan perizinan, lalu Pemda Bangka Barat mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional kafe itu. Satpol PP bersama pihak kepolisian, sudah memastikan ke lapangan dalam monitoring rutin, kafe itu sudah tidak beroperasi lagi," ujar Kodri. (yik)

Selengkapnya baca Bangka Pos Edisi Cetak, Selasa (7/1/2014)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/pemkab-babar-cabut-izin-operasional-kafe.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Babar Cabut Izin Operasional Kafe

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger