• Perkara Video Mesum Sungailiat
SUNGAILIAT, BN - Hero Anugrah (22) terlihat pasrah ketika hakim menjatuhkan vonis pidana berupa kurungan penjara selama sembilan tahun kepadanya, Senin (27/1). Pemuda yang didakwa karena merekam adegan mesum yang melibatkan anak di bawah umur tersebut menyerahkan sikap pada para pengacara, Budiana Rachmawati dan Budiono.
Selain vonis penjara 9 tahun, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Nelson Angkat, majelis hakim juga mengharuskan Terdakwa Hero Anugrah membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim yakin terdakwa melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 karena dianggap terbukti menyetubuhi siswi SLTA Sungailiat, sebut saja Bunga (16).
Kedua pengacara tersebut juga langsung menyatakan banding atas vonis hakim tersebut. Budiana dengan tegas menyatakan keberatan atas putusan itu. "Kita menyatakan banding. Memori bandingnya akan kita serahkan dalam waktu dua atau tiga hari mendatang," katanya. (fly)
Selengkapnya Baca Babel News Cetak Edisi Selasa (28/1/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hero Tertunduk Divonis 9 Tahun
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/hero-tertunduk-divonis-9-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hero Tertunduk Divonis 9 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hero Tertunduk Divonis 9 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar